Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu
Pasal 106
Panwaslu Kecamatan berwenang:
h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. menerima dan
menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap
pelaksanaan peraturan;
b. memeriksa
dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan serta merekomendasikan
hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang
ini;
c. merekomendasikan
kepada instansi yang bersangkutan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai hasil
pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang
ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
d. mengambil
alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa setelah
mendapatkan pertimbangan Bawaslu Kabupaten/Kota, jika Panwaslu Kelurahan/Desa
berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan penundang-undangan ;
e. meminta
bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan
dan penindakan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;
f.
membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan
mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dengan
memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten/Kota;
g. mengangkat
dan memberhentikan Pengawas TPS, dengan memperhatikan masukan Panwaslu
Kelurahan/Desa; dan
0 komentar:
Posting Komentar