Minggu, 05 November 2017

TUGAS PANWASLU KECAMATAN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu 
Pasal 105
Panwaslu Kecamatan bertugas:
  • a.      Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, yang terdiri atas:

1.      mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan
2.      mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan;
3.      melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait;
4.      meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan;
5.      menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan;
6.      menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan; dan
7.      memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/ Kota.
  • b.      mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:

1.      pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
2.      pelaksanaan kampanye;
3.      Logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
4.      pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
5.      pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
6.      pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan;
7.      pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; dan
8.      pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan;
  • c.       mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan;
  • d.      mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan;
  • e.      mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:

1.      putusan DKPP;
2.      putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
3.      putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten / Kota;
4.      keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
5.      keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini;
  • f.        mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • g.      mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan;
  • h.      mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan; dan
  • h.      melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com

0 komentar:

Posting Komentar