Simalungun, Badan Pengawas Pemilu - Bawaslu menggelar Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 Tahap II di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada 2 - 4 November 2017. Acara ini diikuti oleh seluruh komisioner Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota di Pulau Sumatera dan Jawa Barat yang akan menyelenggarakan Pilkada pada 2018 yang berjumlah 165 orang.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada memberikan wewenang kepada Bawaslu selain penindakan terhadap dugaan pelenggaran pilkada, juga pencegahan terjadinya pelanggaran. Dalam sambutannya, Kepala Bagian Penyelesaian Sengketa, Hotma Maya Marbu, berharap sengketa Pilkada tidak sampai ke tingkat Panwaslu Kabupaten/Kota.
"Sengketa Pilkada cukuplah ditangani oleh Pengawas Lapangan. Namun, apabila sampai masuk ke tingkat Panwaslu Kabupaten/Kota, kita harus tahu cara menyelesaikannya," ujarnya.
Dalam Rakernis ini, model penyampaian materi yang digunakan adalah kelas belajar dan praktik musyawarah penyelesaian sengketa. Peserta dibekali dengan ketrampilan bersidang dalam musyawarah sengketa, penulisan putusan, dan penyampaian hasil putusan musyawarah sengketa.
Hadir dalam acara ini anggota Bawaslu Rahmat Bagja, ketua DPRD Kabupaten Simalungun, Kapolres Kabupaten Simalungun, dan pemangku adat setempat.
Penulis/foto : Agus
Sumber: https://www.bawaslu.go.id
Sumber: https://www.bawaslu.go.id
0 komentar:
Posting Komentar