Selasa, 07 November 2017

KEWAJIBAN PANWASLU KECAMATAN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu 
Pasal 107
Panwaslu Kecamatan berkewajiban:

a.      bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;

b.      melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;

c.       menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;

d.      menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan; dan

e.      melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com

0 komentar:

Posting Komentar