Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu
Pasal 107
Panwaslu Kecamatan berkewajiban:
a. bersikap
adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada
tingkatan di bawahnya;
c. menyampaikan
laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan
Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
d. menyampaikan
temuan dan laporan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan
tahapan Pemilu di tingkat kecamatan; dan
e. melaksanakan
kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
0 komentar:
Posting Komentar