Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu
Pasal 105
Panwaslu Kecamatan bertugas:
- a. Melakukan
pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu,
yang terdiri atas:
1. mengidentifikasi
dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan
2. mengoordinasikan,
menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kecamatan;
3. melakukan
koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait;
4. meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan;
5. menyampaikan
hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi
dan Bawaslu Kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan;
6. menginvestigasi
informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan; dan
7. memeriksa
dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya
kepada Bawaslu Kabupaten/ Kota.
- b. mengawasi
pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri
atas:
1. pemutakhiran
data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
2. pelaksanaan
kampanye;
3. Logistik Pemilu
dan pendistribusiannya;
4. pelaksanaan
pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
5. pergerakan
surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan
suara dari TPS sampai ke PPK;
6. pengawasan
rekapitulasi suara di tingkat kecamatan;
7. pergerakan
surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; dan
8. pelaksanaan
penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan;
- c. mencegah
terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan;
- d. mengawasi
netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan;
- e. mengawasi
pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:
1. putusan
DKPP;
2. putusan
pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
3. putusan/keputusan
Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten / Kota;
4. keputusan
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
5. keputusan
pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang
ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini;
- f.
mengelola, memelihara, dan merawat arsip
serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- g. mengawasi
pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan;
- h. mengevaluasi
pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan; dan
- h. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.